321 WNA Pelaku Judi Online Lintas Negara Diamankan di Jakarta Barat, Pemeriksaan Dipindahkan ke Kantor Imigrasi

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Polisi Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring lintas negara. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara Satreskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus), dan unit imigrasi setempat.

Setelah proses penangkapan, para tersangka tidak lagi diperiksa di kantor polisi. Sebagai gantinya, semua pemeriksaan dipindahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk memfasilitasi proses administrasi, verifikasi identitas, serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di negara asal.

Langkah pemindahan ini bertujuan:

  • Mengoptimalkan proses deportasi atau penegakan hukum lintas negara.
  • Mempercepat pertukaran data dengan kedutaan atau konsulat terkait.
  • Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan peraturan imigrasi dan hukum internasional.

Petugas menyatakan bahwa jaringan judi online yang melibatkan WNA ini beroperasi melalui platform digital yang sulit dilacak, namun kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan unit siber berhasil mengidentifikasi sumber-sumber utama operasional. Seluruh barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan data transaksi, telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Para pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perjudian yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan kemungkinan deportasi ke negara asal.

Kejadian ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas aktivitas ilegal di dunia maya, terutama yang melibatkan pelaku asing dan berpotensi merugikan masyarakat serta perekonomian negara.