321 WNA Ditangkap Terkait Tindak Pidana Judi Online internasional

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring berskala internasional. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan siber yang semakin mengancam keamanan ekonomi dan moral bangsa.

Berikut ini rangkuman hasil operasi:

  • Jumlah total WNA yang diamankan: 321 orang
  • Jenis kejahatan: Penyediaan, pengelolaan, dan promosi situs judi online internasional
  • Metode penangkapan: Koordinasi lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan Kominfo
  • Tindakan selanjutnya: Penyidikan lebih lanjut, penuntutan, dan deportasi sesuai ketentuan hukum

Pihak Bareskrim menegaskan bahwa jaringan perjudian daring ini tidak hanya merugikan pemain secara finansial, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi aktivitas kriminal lain, seperti pencucian uang dan perdagangan narkoba. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait serta memperkuat regulasi teknologi informasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak‑pihak yang terlibat dalam industri digital untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam mengakses layanan perjudian daring.