3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum

3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menegaskan tiga yayasan pendidikan berada dalam struktur integrasi pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan tersebut memberikan status resmi bagi yayasan‑yayasan tersebut, sehingga mereka dapat beroperasi secara sah di bawah naungan universitas.

Berikut adalah poin‑poin utama yang tercakup dalam keputusan tersebut:

  • Pengakuan resmi tiga yayasan pendidikan sebagai entitas sah di bawah UIN Jakarta.
  • Pemenuhan persyaratan administratif sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM.
  • Pengintegrasian manajemen ke dalam struktur universitas untuk meningkatkan koordinasi sumber daya.

Pengacara menegaskan bahwa:

  1. Penetapan legalitas yayasan tidak dapat dipertanyakan tanpa proses hukum yang jelas.
  2. Klaim sepihak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi.
  3. Pihak yang merasa dirugikan disarankan mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan yang tepat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan tinggi di Jakarta, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.