275 WNA Jadi Tersangka Judi Online Usai Penggerebekan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Petugas kepolisian berhasil menggagalkan jaringan judi daring yang beroperasi di gedung Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam aksi penggerebekan, total 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan sedang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan tentang perjudian. Sisa 46 orang lainnya masih berada dalam proses penyelidikan atau belum memenuhi kriteria tersangka.

Berikut rincian singkat dari temuan operasi:

  • Lokasi: Hayam Wuruk Tower Plaza, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
  • Waktu penangkapan: Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
  • Jumlah total WNA yang ditangkap: 321 orang.
  • Jumlah tersangka resmi: 275 orang.
  • Jenis perangkat yang disita: laptop, smartphone, dan router khusus yang dipakai untuk mengakses situs judi.

Petugas menemukan sejumlah akun judi daring yang dikelola secara terpusat, dengan aliran uang masuk melalui transfer bank lintas negara. Beberapa tersangka diduga berasal dari negara Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa, meskipun identitas lengkap masih dalam proses verifikasi.

Direktur Reskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan bersama antar lembaga untuk memerangi kejahatan siber dan perjudian ilegal yang merugikan masyarakat. Ia menambahkan bahwa pihak berwenang akan terus meningkatkan koordinasi dengan platform digital dan lembaga keuangan untuk memblokir akses serta aliran dana terkait judi online.

Para tersangka dijadwalkan akan menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai jaringan transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan dalam jaringan internasional yang lebih luas.