16 Mahasiswa Fakultas Teknik Telekomunikasi IPB Diskors Satu Semester karena Pelecehan Seksual Daring

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Baru-baru ini, Universitas Padjadjaran (IPB) mengumumkan bahwa enam belas mahasiswa Fakultas Teknik Telekomunikasi (FTT) telah diberikan sanksi diskors satu semester setelah terbukti melakukan pelecehan seksual secara daring.

Investigasi dimulai setelah sejumlah laporan anonim diterima oleh pihak kampus pada awal April 2024. Tim investigasi internal, yang dibantu oleh unit keamanan siber kampus, melakukan pemeriksaan jejak digital, wawancara dengan korban, saksi, dan para mahasiswa yang terlibat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejumlah mahasiswa tersebut menyebarkan konten pornografi tanpa persetujuan, mengirim pesan berbau seksual yang tidak diinginkan, serta melakukan pemerasan digital terhadap sesama mahasiswa. Tindakan tersebut melanggar Kode Etik Mahasiswa IPB serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • 16 mahasiswa dikenakan diskors satu semester.
  • Setiap pelaku diwajibkan mengikuti program edukasi pencegahan pelecehan seksual.
  • Jika melanggar kembali, sanksi dapat ditingkatkan menjadi skorsing atau pemberhentian studi.

Rektor IPB menegaskan bahwa kebijakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan melindungi lingkungan akademik yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. “Kami tidak akan mentolerir perilaku yang merusak martabat dan keamanan digital mahasiswa,” ujar Rektor dalam pernyataan resmi.

Tahap Deskripsi Waktu
Pengaduan Laporan anonim diterima 1–5 April 2024
Penyelidikan Pengumpulan bukti digital dan wawancara 6–15 April 2024
Keputusan Penetapan sanksi diskors 16 April 2024
Penerapan Mahasiswa mulai menjalani skorsing 20 April 2024

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan civitas akademika mengenai perlunya edukasi seksualitas dan keamanan siber yang lebih intensif. Beberapa organisasi mahasiswa mengajukan usulan agar kampus menyelenggarakan workshop rutin tentang etika berkomunikasi daring serta menyediakan layanan konseling yang lebih mudah diakses.

Pengamat hukum menilai langkah IPB selaras dengan upaya nasional untuk menegakkan hukum siber dan melindungi korban kekerasan seksual. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kampus dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam menangani kasus pelecehan seksual daring secara transparan dan adil.