14 Tersangka Sindikat Joki UTBK‑SNBT di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Polrestabes Surabaya pada hari … berhasil menangkap 14 orang yang diduga menjadi anggota sindikat yang menyediakan jasa joki untuk tes masuk perguruan tinggi, khususnya UTBK dan SNBT. Operasi yang dinamai “Operasi …”, ini menargetkan jaringan yang beroperasi sejak 2022 dan melayani ribuan calon mahasiswa dengan cara memanipulasi nilai ujian.

Modus operandi sindikat mencakup penyusunan dokumen palsu, pembobolan sistem komputer ujian, serta penggunaan identitas palsu untuk mengakses akun calon peserta. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah per semester.

Berbagai pasal dikenakan kepada masing-masing tersangka, antara lain:

  • Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen;
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan;
  • Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait kecurangan dalam ujian;
  • Pasal 27 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilanggar dengan penyembunyian data.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Agus Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh jaringan dan mengamankan bukti‑bukti digital. Ia menambahkan bahwa semua tersangka akan diproses secara hukum dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Kasus ini menambah deretan tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas kecurangan pendidikan yang dapat merusak integritas sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan komitmen untuk memperkuat keamanan sistem UTBK dan SNBT serta meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan data.

Para calon mahasiswa dan orang tua diimbau untuk tidak menggunakan jasa joki dan melaporkan segala indikasi kecurangan kepada pihak berwenang.