1 WNA Terlibat Sindikat Judi Online Ditahan di Rutan Bareskrim

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Polri resmi menyerahkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi anggota sindikat judi online internasional ke Direktorat Imigrasi. Penyerahan tersebut dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan para tersangka kini ditempatkan di Rutan Bareskrim untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini muncul setelah aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan judi daring yang beroperasi lintas negara, melibatkan pemain, operator, dan penyedia layanan pembayaran. Penangkapan pertama dilakukan pada awal tahun ini, dan investigasi lanjutan mengidentifikasi lebih dari tiga ratus WNA yang berperan dalam operasional jaringan tersebut.

Berikut ini rangkuman poin-poin penting terkait penahanan:

  • Jumlah tersangka: 320 orang, semuanya WNA.
  • Lokasi penahanan: Rutan Bareskrim, Jakarta.
  • Penyerahan ke Imigrasi: Dilakukan oleh Polri pada tanggal penangkapan terakhir.
  • Jenis kejahatan: Penyediaan dan operasional judi online internasional.
  • Proses selanjutnya: Penyidikan lanjutan, kemungkinan deportasi, dan persidangan sesuai Undang-Undang.

Pihak Imigrasi kini bertanggung jawab mengurus status keimigrasian para tersangka, termasuk proses penahanan, pemeriksaan dokumen, dan penetapan tindakan hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi dan memerangi jaringan perjudian daring yang merugikan negara dan masyarakat.