Vaksinasi Wajib bagi Calon Jamaah Haji 2026
Vaksinasi Wajib bagi Calon Jamaah Haji 2026

Vaksinasi Wajib bagi Calon Jamaah Haji 2026

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2026. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah keharusan melengkapi serangkaian vaksinasi sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan jamaah serta mencegah penyebaran penyakit menular di wilayah Mekah dan Madinah.

Berikut ini adalah daftar vaksin yang wajib dimiliki oleh setiap calon jamaah haji:

  • Vaksin Meningokokus (meningitis) – dosis tunggal atau dua dosis tergantung produk.
  • Vaksin Influenza – satu dosis diberikan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Vaksin Hepatitis B – tiga dosis lengkap, dosis terakhir minimal 1 bulan sebelum berangkat.
  • Vaksin Polio – satu dosis booster untuk yang belum lengkap imunisasi dasar.
  • Vaksin COVID‑19 – dosis lengkap (dua atau tiga dosis sesuai jenis vaksin) dengan dosis akhir paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Untuk memudahkan pemahaman, tabel berikut merangkum vaksin, jumlah dosis, serta waktu pemberian yang direkomendasikan:

Vaksin Jumlah Dosis Waktu Pemberian Terakhir
Meningokokus 1–2 dosis Minimal 30 hari sebelum keberangkatan
Influenza 1 dosis Minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Hepatitis B 3 dosis Minimal 30 hari sebelum keberangkatan (dosis ketiga)
Polio (booster) 1 dosis Minimal 30 hari sebelum keberangkatan
COVID‑19 2–3 dosis Minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Setelah semua vaksin selesai diberikan, calon jamaah harus mengajukan Surat Keterangan Vaksin (SKV) ke fasilitas Kesehatan yang terakreditasi. Proses pengajuan meliputi:

  1. Pendaftaran secara online melalui portal resmi Kementerian Kesehatan atau aplikasi haji.
  2. Penunjukan fasilitas kesehatan tempat vaksinasi dan pemeriksaan medis.
  3. Pengambilan sampel darah untuk verifikasi status imunisasi.
  4. Penerbitan SKV yang mencantumkan jenis vaksin, tanggal pemberian, dan nomor registrasi.

SKV harus dilampirkan pada dokumen perjalanan haji dan diserahkan ke biro perjalanan paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan. Jamaah yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi akan ditolak oleh otoritas haji dan tidak dapat mengikuti ibadah umrah sekaligus haji.

Para calon jamaah disarankan memulai proses vaksinasi sedini mungkin, mengingat jadwal dosis yang berulang dan waktu tunggu antar dosis. Selain memenuhi regulasi, vaksinasi juga memberikan perlindungan pribadi selama berada di keramaian ibadah, sehingga mengurangi risiko komplikasi kesehatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.