Koperasi Desa Merah Putih Tambah Pos Pengaduan untuk Perempuan dan Anak

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih akan dilengkapi dengan pos pengaduan khusus bagi perempuan dan anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi desa dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Pos pengaduan tersebut akan ditempatkan di setiap unit koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam jaringan Merah Putih. Fungsinya meliputi penerimaan laporan kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, serta permasalahan lain yang dialami perempuan dan anak di tingkat desa.

Beberapa poin penting dari inisiatif ini meliputi:

  • Penempatan pos pengaduan di 5.000 koperasi desa Merah Putih pada akhir tahun 2024.
  • Pelatihan bagi petugas koperasi tentang penanganan kasus kekerasan gender dan perlindungan anak.
  • Kerjasama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, termasuk P2TP2A dan Dinas Sosial setempat.
  • Penyediaan layanan konseling dan rujukan ke fasilitas kesehatan serta lembaga penegak hukum.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi desa sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah sosial. Selain itu, keberadaan pos pengaduan diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi kasus dan meminimalisir risiko kekerasan berulang.

Pemerintah menargetkan bahwa dalam dua tahun pertama, setidaknya 70% kasus yang dilaporkan melalui pos pengaduan akan ditindaklanjuti secara efektif, dengan dukungan dana alokasi khusus sebesar Rp 150 miliar.

Implementasi pos pengaduan akan diawasi oleh Kementerian Koperasi melalui unit monitoring khusus, yang akan melakukan evaluasi berkala serta melaporkan hasilnya kepada publik.