Kemensos dan BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Cuci Darah Kembali Tercover PBI, Gus Ipul: RS Dilarang Menolak
Kemensos dan BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Cuci Darah Kembali Tercover PBI, Gus Ipul: RS Dilarang Menolak

Kemensos dan BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Cuci Darah Kembali Tercover PBI, Gus Ipul: RS Dilarang Menolak

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pasien yang menjalani cuci darah akan kembali tercover dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Sosial, Gus Ipul, menyampaikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien cuci darah telah selesai dan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien darurat.

Gus Ipul menekankan pentingnya kepastian layanan bagi penderita penyakit ginjal kronis, yang secara rutin memerlukan terapi dialisis. “Reaktivasi BPJS untuk pasien cuci darah sudah rampung. Tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pelayanan darurat,” ujar beliau dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin (27/03/2025).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemensos mengumumkan skema terbaru PBI tahun 2026 yang mencakup:

  • Peningkatan plafon iuran bagi pasien dengan kebutuhan medis khusus, termasuk cuci darah.
  • Penghapusan batas maksimum kunjungan dialisis per bulan bagi peserta PBI.
  • Penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk pemantauan kepesertaan.

Selain itu, Kemensos menyiapkan mekanisme monitoring digital yang memungkinkan pasien dan fasilitas kesehatan memverifikasi status kepesertaan secara real‑time. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kendala administratif dan mempercepat proses klaim.

Para ahli menilai kebijakan ini akan mengurangi beban finansial keluarga penderita gagal ginjal, terutama di daerah dengan akses layanan kesehatan terbatas. Mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada kesadaran rumah sakit untuk mematuhi peraturan serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi.

Jika rumah sakit tetap menolak layanan darurat, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan Kementerian Kesehatan. Gus Ipul menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan secara tegas demi melindungi hak pasien.