Mengejutkan! Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Ternyata Pernah Menginap di Rumah Korban
Mengejutkan! Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Ternyata Pernah Menginap di Rumah Korban

Mengejutkan! Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Ternyata Pernah Menginap di Rumah Korban

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Palembang, 30 Maret 2026 – Kasus pembunuhan terhadap Maria Simaremare (MS), staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka, Suharlan (34), menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang pada 28 Maret 2026. Penangkapan ini mengakhiri pengejaran empat hari yang melibatkan penyisiran darat, udara, dan pengawasan ketat pada jalur transportasi.

Latar Belakang dan Motif

Suharlan diketahui merupakan kekasih korban. Menurut keterangan saksi, hubungan keduanya sempat retak setelah terdengar perkataan yang membuat Suharlan merasa tersinggung. Beberapa saksi mengindikasikan bahwa korban sempat menegur Suharlan mengenai perilaku pribadi, yang memicu kemarahan pelaku. Motif pembunuhan diperkirakan berawal dari rasa sakit hati yang berujung pada tindakan kekerasan.

Rangkaian Kejadian

Insiden terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Suharlan masuk ke rumah korban di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, dan melakukan penusukan dengan senjata tajam hingga leher korban. Pada Rabu, 25 Maret 2026 pagi, jenazah MS ditemukan oleh tetangga. Tim Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan penyelidikan cepat dan menemukan luka sayatan tajam pada leher korban.

Operasi Penangkapan

Polisi segera memperketat pengawasan pada semua akses transportasi, termasuk travel, bus, dan bahkan bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Pemeriksaan pada 25–26 Maret tidak menemukan nama tersangka dalam daftar penumpang, namun pos pemeriksaan tetap dipertahankan di terminal bus, pelabuhan Tanjung Api–Api, serta bandara. Tim gabungan berjumlah 16 personel, termasuk Unit Jatanras Polda Sumsel, melakukan penyisiran di dua lokasi persembunyian di Kecamatan Muara Jaya.

Selama pelarian, penyidik mencatat bahwa Suharlan tidak memiliki SIM dan kemampuan mengemudi yang memadai, sehingga pilihan pelariannya terbatas pada transportasi umum. Pada malam 25 Maret, pelacakan radar menunjukkan pergerakan tersangka di sekitar bandara, namun pencarian tidak berhasil menemukan jejaknya.

Penyerahan Diri

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, Suharlan tiba di Polsek Sukarami, Palembang, menyerahkan diri tanpa perlawanan. Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, keputusan itu diambil karena semua jalur pelarian telah terkunci, sehingga pelaku merasa terdesak.

Barang Bukti yang Ditemukan

  • Ponsel korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
  • Dompet korban yang ditemukan di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, berisi KTP, SIM, dan kartu ATM.
  • Sepeda motor Honda Beat beserta dokumen kendaraan.
  • Laptop korban yang disita di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya.
  • Pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.

Proses Hukum

Suharlan kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai tindak pidana lain berupa pencurian. Tim penyidik tengah menyelesaikan administrasi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa, serta menyiapkan rekonstruksi kejadian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan akan dilakukan secara profesional tanpa memberi ruang pada narasi menyalahkan korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena status korban sebagai staf Bawaslu, tetapi juga karena dugaan hubungan pribadi antara pelaku dan korban serta tindakan brutal yang mengakibatkan kematian. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil proses hukum dan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Dengan penyerahan diri Suharlan, proses penuntutan kini memasuki tahap selanjutnya, sementara keluarga korban masih berduka. Penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan terus diuji, dan kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan begitu saja.