Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brazil Sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda
Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brazil Sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda

Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brazil Sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Polisi Daerah (Polda) Bali pada hari ini menetapkan dua warga negara asing yang diperkirakan berasal dari Brazil sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang warga negara Belanda yang terjadi di kawasan Kuta.

Korban, seorang pria berusia 45 tahun, ditemukan tewas dengan luka mematikan setelah dilaporkan hilang pada tanggal 22 Maret 2026. Tim investigasi yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Agus Setiawan berhasil mengidentifikasi dua tersangka melalui rekaman CCTV, saksi mata, serta jejak digital yang mengarah pada kediaman mereka di daerah Denpasar.

Kedua tersangka, yang masing-masing berusia 31 dan 34 tahun, ditangkap pada 27 Maret 2026 di wilayah Sanur setelah melakukan pemeriksaan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus. Selama proses penangkapan, polisi menyatakan tidak menemukan perlawanan dan kedua tersangka menyerahkan diri secara damai.

  • Nama tersangka pertama: João da Silva (usia 31 tahun)
  • Nama tersangka kedua: Carlos Mendes (usia 34 tahun)
  • Lokasi penangkapan: Sanur, Bali

Polda Bali menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal tersebut. Pihak kepolisian menyinggung kemungkinan adanya unsur perampokan yang berujung pada kekerasan fatal, namun belum ada konfirmasi resmi mengenai motif keuangan atau balas dendam.

Pihak Kedutaan Besar Belanda di Indonesia telah diberitahukan mengenai perkembangan kasus ini dan menyatakan akan memberikan dukungan konsuler kepada keluarga korban. Sementara itu, kedutaan Brazil mengkonfirmasi keberadaan warganya di Indonesia dan akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menambah daftar insiden kriminal yang melibatkan warga negara asing di wilayah Bali, memicu perbincangan publik mengenai keamanan turis dan penegakan hukum di pulau wisata tersebut.