Ratusan Ponton Tambang Ilegal Menggempur Sungai Baturusa, Kepala Desa Jada Bahrin Mengundurkan Diri
Ratusan Ponton Tambang Ilegal Menggempur Sungai Baturusa, Kepala Desa Jada Bahrin Mengundurkan Diri

Ratusan Ponton Tambang Ilegal Menggempur Sungai Baturusa, Kepala Desa Jada Bahrin Mengundurkan Diri

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Sungai Baturusa di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya ratusan ponton tambang timah ilegal yang beroperasi secara terus‑menerus di wilayah perairan Desa Jada Bahrin. Konflik yang melibatkan penduduk, pihak berwenang, dan pemilik tambang ini memuncak ketika Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mengajukan surat pengunduran diri pada akhir Maret 2026. Keputusan tersebut diambil karena ia merasa tidak mampu menengahi perpecahan antara warga yang terpecah menjadi dua kubu: satu mendukung aktivitas tambang sebagai sumber pendapatan, sementara yang lain menuntut penghentian total dan bahkan pembakaran ponton tambang.

Latihan Kekuatan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Menurut data lokal, lebih dari tiga ratus ponton timah telah beroperasi di daerah yang dipenuhi hutan bakau, sebuah ekosistem yang sangat sensitif terhadap pencemaran logam berat. Aktivitas penambangan tanpa izin resmi ini tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kualitas air, keanekaragaman hayati, dan mata pencaharian nelayan setempat. Warga yang bergantung pada perikanan melaporkan penurunan hasil tangkapan secara signifikan sejak munculnya operasi tambang ilegal.

Kepala Desa Mengundurkan Diri

Surat pengunduran diri yang ditulis Asari berisi alasan utama yaitu “konflik tambang yang memecah belah masyarakat”. Ia menyebut adanya desakan dari sebagian warga yang menginginkan ponton tambang dimusnahkan dengan cara kekerasan, bahkan dibakar, sedangkan kelompok lain menekankan pentingnya tambang bagi perekonomian desa. “Jika semua beban jatuh pada saya, lebih baik saya mundur. Setiap pihak memiliki kepentingan masing‑masing, jangan sampai dipertentangkan lagi,” kata Asari dalam surat tersebut.

Respons Bupati dan Upaya Penertiban

Bupati Bangka, Fery Insani, menanggapi pengunduran diri Asari dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan ke kediaman dinasnya pada 27 Maret 2026. Fery menegaskan bahwa pengunduran diri kepala desa tidak otomatis diterima, melainkan akan dipertimbangkan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Saya meminta persoalan ini diambil alih dan dicarikan solusi terbaik. Soal pengunduran itu saya tolak,” ujarnya.

Fery juga menambahkan bahwa penertiban terhadap tambang ilegal telah dilakukan, namun ponton‑pontonnya kembali muncul. Polda Bangka Belitung telah melakukan operasi penyergapan di Teluk Inggris, menangkap dua ponton tambang yang melanggar. Meskipun demikian, pola berulang menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan dukungan dari pihak-pihak yang tidak ingin operasi tambang dihentikan.

Proyeksi Solusi dan Tantangan Ke Depan

Pertemuan lanjutan dijadwalkan di Desa Jada Bahrin untuk merumuskan langkah konkret. Beberapa alternatif yang dipertimbangkan meliputi:

  • Pembentukan tim gabungan antara aparat kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan perwakilan desa untuk melakukan monitoring rutin.
  • Penerapan program rehabilitasi hutan bakau yang terdampak, termasuk penanaman kembali dan pemulihan ekosistem air.
  • Penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga yang bergantung pada tambang, seperti pelatihan perikanan berkelanjutan atau usaha mikro berbasis agro‑turisme.
  • Penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pihak yang terbukti melanggar perizinan tambang.

Namun, tantangan utama tetap pada keberlanjutan politik lokal. Dukungan ekonomi dari tambang ilegal membuat sebagian warga enggan melepaskan sumber penghasilan tersebut, sementara tekanan lingkungan menuntut tindakan segera. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan masyarakat Jada Bahrin.

Dalam beberapa minggu ke depan, keputusan BPD mengenai status kepemimpinan desa akan menjadi indikator apakah konflik ini dapat diredam atau justru akan bereskalasi. Sementara itu, aktivis lingkungan terus menggalang dukungan melalui media sosial dan forum warga, menuntut penegakan hukum yang konsisten.

Situasi di Jada Bahrin mencerminkan dinamika serupa yang terjadi di banyak wilayah pesisir Indonesia, di mana potensi mineral berharga bersinggungan dengan keprihatinan ekologi. Penanganan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan dan melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan pihak berwenang dapat menemukan solusi yang adil, mengakhiri pertikaian, dan memulihkan ekosistem Sungai Baturusa sehingga desa Jada Bahrin kembali menjadi contoh keberlanjutan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.