Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua Warga Pakistan Penyalahguna Izin Tinggal
Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua Warga Pakistan Penyalahguna Izin Tinggal

Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua Warga Pakistan Penyalahguna Izin Tinggal

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II Non‑TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, pada hari Rabu melakukan proses deportasi terhadap dua warga negara Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kedua tersangka pertama kali diketahui oleh petugas imigrasi setelah laporan tentang penggunaan dokumen palsu dan keberadaan mereka melebihi masa berlaku visa. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar Undang‑Undang Keimigrasian No 6/2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal.

Proses deportasi berlangsung secara tertib. Kedua warga Pakistan tersebut dibawa ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu diterbangkan kembali ke Pakistan melalui maskapai penerbangan komersial. Selama proses, pihak imigrasi memastikan semua hak asasi mereka tetap dihormati dan memberikan kesempatan untuk mengajukan banding administratif dalam jangka waktu 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Irwan Hidayat, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan ketaatan terhadap peraturan imigrasi. Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap pemegang izin tinggal asing guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi, sekaligus mengingatkan seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.