Komnas Perempuan: Kasus Penganiayaan di Bandung Belum Dikatagori Penyiksaan
Komnas Perempuan: Kasus Penganiayaan di Bandung Belum Dikatagori Penyiksaan

Komnas Perempuan: Kasus Penganiayaan di Bandung Belum Dikatagori Penyiksaan

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR, 29 tahun, di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. YTR mengaku telah mengalami penahanan dan penganiayaan selama tiga tahun, termasuk serangkaian tindakan fisik yang mengakibatkan luka-luka serius.

Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan gender di Indonesia. Aktivis hak perempuan menuntut agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan undang‑undang yang berlaku.

  • Korban: Perempuan berinisial YTR, 29 tahun, Bandung.
  • Durasi penganiayaan: 3 tahun, termasuk penahanan dan serangkaian kekerasan fisik.
  • Pernyataan Komnas Perempuan: Kasus belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan karena belum terpenuhi semua unsur definisi.
  • Tuntutan publik: Penyelidikan tuntas, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas.

Komnas Perempuan menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pelaporan dan pendampingan bagi korban kekerasan, serta mengajak lembaga terkait untuk meninjau kembali standar penilaian kasus kekerasan berat agar tidak terjadi kekeliruan dalam klasifikasi dan penanganan hukum.