Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perdagangan Orang
Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perdagangan Orang

Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perdagangan Orang

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal yang belum diumumkan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, usia 32 tahun, atas tuduhan terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Kasus ini terkuak pada tahun 2023 setelah seorang perempuan dewasa melaporkan dirinya diculik dan diperdagangkan kepada pelaku asing. Penyidikan yang dipimpin oleh Divisi Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polri menemukan bukti berupa transaksi uang tunai, rekaman telepon, serta saksi mata yang menguatkan peran I Putu Setiyawan sebagai perantara.

Selama persidangan, jaksa menuntut hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda. Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan wewenang kepolisian untuk memfasilitasi pergerakan korban, namun memperhitungkan faktor‑faktor meringankan seperti pengakuan bersalah dan kerja sama dengan penyidik.

  • Durasi hukuman: 3 tahun penjara
  • Denda: Rp 500.000
  • Penahanan: 2 tahun pertama dijalankan di Lapas Denpasar

Keputusan ini menjadi catatan penting dalam upaya pemerintah Indonesia memerangi perdagangan manusia, terutama setelah meningkatnya kasus serupa di kawasan pariwisata Bali. Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kejahatan lintas sektoral.

Pengacara I Putu Setiyawan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, mengklaim bahwa proses penyidikan tidak memenuhi standar bukti yang sah. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia menyambut keputusan hakim sebagai langkah awal, namun menekankan perlunya reformasi struktural dalam institusi kepolisian.