BPJPH Catat 7.500 SPPG di Indonesia Kantongi Sertifikat Halal

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data mencakup wilayah dari Sumatera hingga Papua, dengan provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta menempati urutan teratas dalam jumlah SPPG bersertifikat. Pencapaian ini diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi atau didistribusikan oleh SPPG.

Sertifikasi halal bagi SPPG penting karena mereka berperan sebagai titik layanan utama dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama di daerah dengan kebutuhan gizi khusus. Dengan sertifikat, SPPG dapat memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan distribusi memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Proses memperoleh sertifikat halal melibatkan beberapa tahapan:

  • Pengajuan dokumen ke BPJPH.
  • Verifikasi lokasi dan fasilitas oleh auditor.
  • Audit halal terhadap bahan baku dan proses produksi.
  • Penilaian hasil audit dan keputusan penerbitan sertifikat.
  • Pemeliharaan kepatuhan melalui inspeksi rutin.

Dampak positif bagi SPPG antara lain peningkatan akses pasar, perluasan jaringan distribusi, dan dukungan terhadap program gizi nasional.

BPJPH menegaskan komitmen untuk terus memfasilitasi SPPG lain dalam memperoleh sertifikat halal, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia.