Tegaskan Kasus di Bandung Sebagai Kekerasan Gender, Veronica Tan: Jangan Normalisasi Salahkan Korban
Tegaskan Kasus di Bandung Sebagai Kekerasan Gender, Veronica Tan: Jangan Normalisasi Salahkan Korban

Tegaskan Kasus di Bandung Sebagai Kekerasan Gender, Veronica Tan: Jangan Normalisasi Salahkan Korban

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Baru-baru ini, kasus kekerasan gender yang terjadi di Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah Wamen Pariwisata, Perhotelan, Pemuda, dan Olahraga (PPPA) Veronica Tan menegaskan pentingnya memandang insiden tersebut sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Pernyataan Tan menekankan bahwa korban tidak boleh disalahkan dan pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan seorang wanita muda ini mencuat setelah video rekaman memperlihatkan tindakan agresif yang dilakukan oleh seorang pria terhadap korban. Masyarakat online segera membagikan video tersebut, memicu perdebatan sengit mengenai respons sosial terhadap kekerasan gender.

Veronica Tan dalam konferensi pers menegaskan beberapa poin krusial:

  • Kasus ini harus dikategorikan sebagai kekerasan gender, bukan sekadar perselisihan pribadi.
  • Setiap korban harus diperlakukan dengan empati dan diberikan dukungan psikologis serta hukum.
  • Pelaku harus dikenai sanksi maksimal sesuai undang‑undang yang melindungi perempuan dari kekerasan.
  • Masyarakat tidak boleh menormalisasi perilaku agresif dengan menyalahkan korban.

Tan menambahkan bahwa upaya edukasi publik mengenai hak‑hak perempuan dan definisi kekerasan gender perlu ditingkatkan, termasuk melalui kampanye media sosial, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta kerja sama lintas sektoral antara pemerintah, LSM, dan institusi pendidikan.

Reaksi dari berbagai pihak pun beragam. Organisasi perempuan mengapresiasi pernyataan Tan sebagai langkah progresif, sementara beberapa netizen mengkritik lambatnya proses hukum yang dianggap belum memberikan keadilan bagi korban. Namun, mayoritas menekankan pentingnya mengubah mentalitas yang selama ini cenderung menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual atau fisik.

Secara statistik, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan peningkatan laporan kasus kekerasan gender di Indonesia selama tiga tahun terakhir, dengan Bandung mencatat peningkatan sebesar 12 % pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menandakan perlunya kebijakan yang lebih tegas dan program pencegahan yang terintegrasi.

Dengan menegaskan kasus di Bandung sebagai kekerasan gender, Veronica Tan berharap dapat mengubah narasi publik, memperkuat perlindungan hukum bagi korban, serta memastikan bahwa pelaku tidak lagi lolos dari pertanggungjawaban.