Satgas Pasti OJK Bungkus 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal
Satgas Pasti OJK Bungkus 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Satgas Pasti OJK Bungkus 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Tim Satgas Pasti yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aksi penertiban besar-besaran terhadap praktik ilegal di sektor keuangan digital. Pada hari Jumat, tim tersebut berhasil menutup 27 kantor gadai swasta serta memblokir operasi 228 pedagang aset keuangan digital yang terbukti melanggar peraturan.

Penertiban ini dipicu oleh meningkatnya laporan masyarakat tentang penipuan investasi kripto dan skema ponzi yang merugikan ribuan investor. Tim Satgas Pasti bekerja sama dengan kepolisian, Bank Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya untuk menelusuri alur peredaran dana serta mengidentifikasi pihak‑pihak yang terlibat.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh Satgas Pasti:

  • Pengumpulan laporan pengaduan dari korban penipuan melalui kanal OJK dan media sosial.
  • Verifikasi legalitas operasional 27 kantor gadai swasta yang diduga memfasilitasi pencucian uang.
  • Penutupan fisik dan pemblokiran rekening bank milik 228 pedagang aset digital ilegal.
  • Penyitaan aset dan dokumen yang terkait dengan kegiatan kriminal.
  • Penyuluhan dan edukasi tentang investasi kripto yang aman kepada publik melalui webinar, materi cetak, dan kampanye media sosial.

OJK menegaskan bahwa semua platform yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi tidak boleh menawarkan atau memfasilitasi perdagangan aset digital. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pihak yang melanggar, demi melindungi kepentingan investor dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Direktur Pengawasan Pasar Modal OJK, nama tidak disebutkan.

Selain pemblokiran, Satgas Pasti juga mengumumkan langkah lanjutan berupa pembentukan pusat pelaporan 24 jam serta kerja sama lintas sektor untuk memperkuat jaringan pengawasan. Diharapkan, dengan langkah ini, kepercayaan publik terhadap pasar keuangan digital dapat pulih dan potensi kerugian akibat penipuan dapat diminimalisir.