Pawai Dukungan MBG di Batam Libatkan Anak Sekolah, KPAI Soroti Dugaan Manipulasi dan Eksploitasi
Pawai Dukungan MBG di Batam Libatkan Anak Sekolah, KPAI Soroti Dugaan Manipulasi dan Eksploitasi

Pawai Dukungan MBG di Batam Libatkan Anak Sekolah, KPAI Soroti Dugaan Manipulasi dan Eksploitasi

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Batam – Pada hari Senin, 26 Juni 2022, sebuah pawai dukungan terhadap Gerakan MBG (Masa Depan Bersama) digelar di depan Gedung Pemerintahan Batam. Pawai tersebut melibatkan ratusan peserta, termasuk sekelompok anak sekolah yang dibawa oleh para aktivis ke lokasi demonstrasi.

Reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI segera mengeluarkan pernyataan menyoroti dugaan manipulasi dan eksploitasi anak dalam kegiatan tersebut. Komisi menilai bahwa penggunaan anak‑anak dalam aksi politik melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang melarang anak di bawah usia 18 tahun menjadi subjek propaganda politik.

“Kami khawatir anak‑anak dijadikan alat untuk mempengaruhi opini publik tanpa persetujuan yang sadar dan tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Ketua KPAI, Dr. Siti Maulani, dalam konferensi pers pada sore harinya.

Langkah Penegakan Hukum

Pihak kepolisian setempat membuka penyelidikan terkait potensi pelanggaran hukum. Sampai kini, belum ada penangkapan atau tindakan resmi terhadap penyelenggara pawai. Namun, KPAI menuntut agar pihak berwenang menindak tegas pihak yang mengorganisir penggunaan anak dalam aksi politik.

Reaksi Masyarakat dan Pakar

  • Orang tua peserta: Beberapa orang tua mengaku tidak mengetahui bahwa anak mereka akan dijadikan bagian dari pawai, sementara yang lain mengaku memberikan izin karena mendukung gerakan.
  • Pakar hak anak: Dr. Ahmad Fauzi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa praktik semacam ini dapat menimbulkan trauma psikologis dan melanggar prinsip non‑diskriminasi anak.
  • Aktivis MBG: Juru bicara MBG, Rudi Hartono, membantah tuduhan eksploitasi, menyatakan bahwa anak‑anak tersebut ikut serta secara sukarela dan diberikan pengarahan moral.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa di Indonesia, di mana organisasi politik atau sosial kadang melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan publik. KPAI berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menegakkan perlindungan anak secara tegas.

Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda hingga penutupan organisasi sementara. Sementara itu, KPAI terus memantau perkembangan kasus dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut bila diperlukan.