LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Leonardi, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program satelit milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), mengajukan gugatan terhadap Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait proses audit keuangan dan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Gugatan ke MK mencakup tiga poin utama:
- Penetapan apakah pasal yang digunakan dalam dakwaan berlaku secara retroaktif.
- Peninjauan kembali prosedur audit keuangan yang dilakukan oleh KPK dan BPK dalam menilai kerugian negara.
- Permintaan klarifikasi mengenai besaran kerugian yang secara resmi diakui oleh lembaga pengawas.
Pihak Kementerian Pertahanan menanggapi bahwa proses audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penetapan nilai kerugian. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerjasama dengan MK untuk menyediakan semua dokumen terkait kasus tersebut.
Jika MK memutuskan bahwa pasal yang dipergunakan tidak sesuai dengan prinsip non‑retroaktif, hal ini dapat berdampak signifikan pada penanganan kasus korupsi serupa di masa depan, terutama yang melibatkan proyek strategis nasional seperti satelit. Sebaliknya, keputusan yang menegaskan keabsahan pasal tersebut akan memperkuat penerapan KUHP dalam penegakan hukum korupsi.
Gugatan ini dijadwalkan akan diproses dalam sidang pertama pada pertengahan Juli 2026. Observers hukum memperkirakan proses ini akan menarik perhatian publik luas karena menyentuh isu transparansi penggunaan anggaran negara dan kepastian hukum bagi terdakwa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet