Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Pegang Saham Bursa, Ekonom Soroti Risiko Konflik Kepentingan Institusional
Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Pegang Saham Bursa, Ekonom Soroti Risiko Konflik Kepentingan Institusional

Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Pegang Saham Bursa, Ekonom Soroti Risiko Konflik Kepentingan Institusional

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara kini diperbolehkan memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah regulasi terbaru yang mengizinkan institusi publik berpartisipasi langsung di pasar modal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas dan memperluas basis kepemilikan saham, namun memicu perdebatan di kalangan pengamat ekonomi.

Regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan masing‑masing lembaga sebesar lima persen dari total saham yang beredar. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah diversifikasi aset negara serta memperkuat peran institusi publik dalam mengawasi pasar modal.

Namun, sejumlah ekonom menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika lembaga pemerintah sekaligus menjadi pemegang saham dan regulator pasar. Risiko utama yang diidentifikasi meliputi:

  • Pengaruh kebijakan moneter atau fiskal yang dapat diputar untuk menguntungkan portofolio saham institusi tersebut.
  • Potensi akses informasi internal yang tidak tersedia bagi investor lain, sehingga menciptakan ketidakadilan.
  • Distorsi harga saham akibat intervensi atau dukungan implisit dari pemerintah.
  • Penurunan kepercayaan publik jika keputusan regulasi dipersepsikan dipengaruhi oleh kepentingan kepemilikan saham.

Berikut rangkuman batas kepemilikan yang diatur:

Lembaga Batas Kepemilikan (%)
Kementerian Keuangan 5
Bank Indonesia 5
Danantara 5

Para ahli menekankan pentingnya mekanisme tata kelola yang ketat, termasuk transparansi laporan kepemilikan, pemisahan fungsi pengawasan dan investasi, serta audit independen secara periodik. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko konflik kepentingan dapat menggerogoti integritas pasar modal dan menurunkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

Sejumlah pihak menyerukan revisi lebih lanjut pada regulasi ini, dengan menambahkan kewajiban pelaporan real‑time, batasan tambahan pada jenis saham yang dapat dimiliki, serta sanksi tegas bagi pelanggaran. Hanya dengan kerangka pengawasan yang kuat, kebijakan ini dapat memberi manfaat bagi likuiditas pasar tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi.