Ekonom: Pembatasan Paylater Perkuat Perlindungan Konsumen
Ekonom: Pembatasan Paylater Perkuat Perlindungan Konsumen

Ekonom: Pembatasan Paylater Perkuat Perlindungan Konsumen

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa langkah terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membatasi layanan paylater merupakan upaya penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

Paylater, atau layanan beli‑sekarang‑bayar‑nanti, telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan milenial dan konsumen berpendapatan menengah ke bawah. Namun, pertumbuhan yang cepat sekaligus minimnya regulasi menimbulkan risiko penumpukan utang, biaya tersembunyi, serta praktik penagihan yang tidak transparan.

Beberapa poin utama yang diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan ini antara lain:

  • Peningkatan transparansi biaya dan suku bunga pada platform paylater.
  • Penetapan batas maksimum pinjaman yang sesuai dengan profil risiko konsumen.
  • Penerapan mekanisme monitoring dan pelaporan yang lebih ketat oleh OJK.
  • Pemberian sanksi yang tegas kepada penyedia layanan yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Taufikurahman menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, penyedia layanan fintech, dan lembaga keuangan tradisional untuk menciptakan ekosistem yang inklusif namun tetap aman. Ia berharap kebijakan ini tidak akan menghambat inovasi, melainkan mendorong pengembangan produk keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Jika implementasi kebijakan berjalan efektif, diharapkan tingkat utang konsumen yang menggunakan paylater akan menurun, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Hal ini sejalan dengan agenda OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan pasar keuangan yang stabil serta berkelanjutan.