Richard Lee Gugat Penahanan, Siapkan Pembelaan Berat di Pengadilan Tangerang
Richard Lee Gugat Penahanan, Siapkan Pembelaan Berat di Pengadilan Tangerang

Richard Lee Gugat Penahanan, Siapkan Pembelaan Berat di Pengadilan Tangerang

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Dokter sekaligus pengusaha kosmetik Richard Lee menegaskan keberatannya atas penahanan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Penahanan yang dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang menuai sorotan publik setelah Lee mengungkapkan bahwa kasusnya tidak melibatkan korban fisik maupun bahaya nyata bagi konsumen.

Lee, yang didampingi istri pada saat berada di Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa perlakuan penahanan terasa berlebihan. “Sebenarnya yang bikin saya sedih, apa sih urgensinya sampai harus ditahan? Tidak ada satu pun korban di sini, tidak ada bahaya yang timbul,” ujar Lee kepada wartawan di ruang sidang pada 21 Juni 2026. Ia menambahkan, bila ia memang melakukan tindakan yang melukai atau membunuh seseorang, penahanan ganda sekalipun tidak menjadi masalah.

Dasar Dakwaan dan Proses Hukum

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (alias Doktif) yang menuding Lee melanggar izin edar dan standar keamanan produk skincare berlabel DNA Salmon. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Lee diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk yang dipermasalahkan diklaim sebagai kosmetik namun diaplikasikan melalui suntikan, menimbulkan pertanyaan legalitas peredaran dan penggunaan.

Sidang perdana pada 18 Juni 2026 hanya memuat pembacaan surat dakwaan. Lee belum menyampaikan pembelaan secara lisan, namun ia menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyiapkan fakta-fakta yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya. Kuasa hukum, Faizal Hafied, menyatakan akan mengajukan eksepsi setelah mempelajari isi dakwaan secara mendetail.

Pernyataan Lee dan Harapan untuk Proses Transparan

Lee menegaskan kesediaannya menerima hukuman berat bila terbukti melakukan pelanggaran yang membahayakan fisik orang lain. Namun, ia menolak bahwa tindakan penahanan saat ini proporsional dengan substansi perkara. “Jika saya mencelakakan orang atau membunuh orang, tahan saya dua kali tidak masalah,” tegasnya.

Selain menolak penahanan, Lee juga mengajukan permohonan agar dapat beraktivitas bersama keluarga sambil menunggu putusan. “Saya bersedia menyelesaikan sidang sampai akhir, namun izinkan saya tetap bisa beraktivitas dengan keluarga,” pungkas Lee.

Langkah Selanjutnya

  • Eksepsi resmi akan diajukan pada sidang berikutnya, diperkirakan minggu depan.
  • Tim hukum Lee akan mengumpulkan bukti ilmiah terkait keamanan produk DNA Salmon.
  • Pengadilan diperkirakan akan menilai proporsionalitas penahanan selama proses persidangan.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menguji batas antara regulasi kesehatan produk kosmetik dan hak asasi terdakwa. Mereka menekankan pentingnya proses yang transparan dan proporsional, terutama mengingat tidak ada korban fisik yang dilaporkan.

Keberhasilan atau kegagalan Lee dalam membuktikan bahwa produk kosmetik tersebut aman dan sesuai regulasi akan menjadi preseden penting bagi industri kecantikan Indonesia, yang semakin mengandalkan inovasi seperti aplikasi injeksi pada produk perawatan kulit.

Dengan sorotan media yang terus meningkat, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan tim pembela Lee diperkirakan akan semakin kuat. Bagaimana keputusan akhir akan memengaruhi praktik regulasi produk kosmetik di masa depan masih menjadi pertanyaan terbuka.