Bimo Wijayanto Ungkap Tantangan Pajak 2026: Target APBN di Ambang 40% & Risiko Hilangnya Penerimaan dari Program MBG
Bimo Wijayanto Ungkap Tantangan Pajak 2026: Target APBN di Ambang 40% & Risiko Hilangnya Penerimaan dari Program MBG

Bimo Wijayanto Ungkap Tantangan Pajak 2026: Target APBN di Ambang 40% & Risiko Hilangnya Penerimaan dari Program MBG

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan pada Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) bahwa penerimaan pajak Indonesia pada pertengahan Juni 2026 masih berada di bawah 50% target APBN, namun menunjukkan tren positif mendekati 40% target tahunan. Sementara itu, Bimo juga menyoroti potensi kerugian penerimaan negara akibat kebijakan yang belum selaras dengan peraturan perpajakan, khususnya terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan inisiatif Koperasi Desa Merah Putih.

Pencapaian Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Juni 2026

Data terbaru per 16 Juni 2026 menunjukkan total setoran pajak mencapai Rp940,3 triliun, naik 23,4% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini berarti realisasi sudah menyentuh 39,62% dari target tahunan Rp2.357,7 triliun, naik signifikan dari 35,4% yang tercatat pada akhir Mei 2026.

  • Realisasi hingga akhir Mei 2026: Rp834,4 triliun (22,1% YoY).
  • Setoran terbesar pada April 2026: Rp252 triliun (16,1% YoY).
  • Setoran Mei 2026: Rp188,10 triliun, meningkat 22,1% YoY setelah perpanjangan batas pelaporan SPT PPh Badan sampai 31 Mei.
  • Estimasi tambahan penerimaan selama dua pekan terakhir Juni: Rp105,9 triliun.

Rata‑rata penerimaan bulanan hingga Mei 2026 berkisar Rp167 triliun, menandakan kestabilan arus kas fiskal yang mendukung pembiayaan program pemerintah, termasuk subsidi energi, ketahanan pangan, dan program sosial.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Potensi Kehilangan Penerimaan

MBG, yang dibiayai melalui anggaran sebesar Rp88,15 triliun, menjadi sorotan Bimo setelah muncul kerancuan kebijakan terkait hibah yang diklaim tidak kena pajak. Surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyatakan seluruh dana hibah MBG bebas pajak, padahal ketentuan perpajakan mengharuskan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang menerima insentif operasional harian.

Bimo menegaskan bahwa penetapan objek pajak harus berlandaskan undang‑undang, bukan sekadar surat edaran. Jika hibah MBG tetap diperlakukan bebas pajak, potensi kehilangan penerimaan negara dapat mencapai puluhan triliun rupiah, mengingat skala operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perusahaan swasta.

Langkah Pemerintah dan Tantangan Kebijakan

Untuk mengatasi kerancuan, Kementerian Keuangan berjanji akan meninjau kembali regulasi terkait hibah MBG dan memastikan konsistensi dengan Undang‑Undang Pajak. Selain itu, pemerintah telah memperbaiki pola pembayaran subsidi energi, beralih dari kuartalan ke bulanan, sehingga meningkatkan respons fiskal terhadap volatilitas harga minyak dunia.

Di samping MBG, Bimo mengidentifikasi risiko serupa pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Potensi “potential loss” muncul dari kegiatan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dapat menurunkan realisasi belanja bahan bangunan di atas anggaran, serta ketidakpatuhan wajib pajak dalam pelaporan, pemotongan, dan pemungutan pajak.

Program Risiko Potensi Kerugian
MBG Hibah dianggap bebas pajak padahal objek PPh Estimasi puluhan triliun rupiah
KDMP (KMS) Pengelolaan anggaran bahan bangunan tidak optimal Risiko kehilangan pendapatan pajak daerah

Presiden Prabowo Subianto telah mengganti Kepala BGN yang terdakwa korupsi dengan Nanik S. Deyang, sebagai upaya memperbaiki tata kelola MBG dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Secara keseluruhan, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tetap menjadi pilar utama pembiayaan APBN, namun keberlanjutan pencapaian target memerlukan kepatuhan yang kuat, penyelarasan kebijakan fiskal dengan peraturan perpajakan, serta penanganan cepat terhadap potensi kerugian dari program prioritas pemerintah.

Jika sinergi antara otoritas pajak dan pelaksana program dapat terwujud, diharapkan Indonesia tidak hanya mencapai target 40% pada pertengahan tahun, tetapi juga mengamankan penerimaan yang stabil untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.