Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) Ditahan Polri Akibat Ancaman Pakai Airsoftgun dan Kerusakan Ruko di Jakarta Utara
Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) Ditahan Polri Akibat Ancaman Pakai Airsoftgun dan Kerusakan Ruko di Jakarta Utara

Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) Ditahan Polri Akibat Ancaman Pakai Airsoftgun dan Kerusakan Ruko di Jakarta Utara

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka, yang lebih dikenal dengan inisial ADG, setelah terlibat dalam aksi “koboi jalanan” yang menimbulkan kerusakan pada sebuah ruko serta mengancam penggunaan airsoft gun di area publik.

Polisi mencatat bahwa ADG tidak hanya mengoperasikan airsoft gun tanpa izin, tetapi juga mengeluarkan ancaman verbal kepada warga sekitar yang menganggap tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum. Karena melanggar Pasal 170 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mengancam keselamatan publik, ADG kemudian ditahan untuk proses penyelidikan.

Berikut rangkuman kronologis kejadian:

  • 26 Juni 2024, sore – ADG dan kelompoknya memulai aksi dengan menembakkan airsoft gun di area publik.
  • Beberapa saksi melaporkan suara tembakan dan bau peluru plastik yang mengundang kerumunan.
  • Airsoft gun mengenai jendela ruko, menyebabkan pecahan kaca dan kerusakan struktural.
  • Warga sekitar melaporkan ancaman verbal yang diucapkan oleh ADG kepada orang yang mencoba menghentikan aksi.
  • Polres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi, mengamankan saksi, dan menahan ADG.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun di ruang publik tanpa izin termasuk pelanggaran hukum. Meskipun airsoft gun tidak mengeluarkan peluru tajam, dampak psikologis dan fisik tetap dapat mengganggu keamanan umum.

Dalam pernyataannya, Kapolresta Metro Jakarta Utara menekankan pentingnya menegakkan aturan terkait senjata tiruan serta mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perilaku serupa. “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, pemilik ruko yang dirusak mengajukan laporan kerugian dan berharap proses hukum dapat memberikan kompensasi yang layak.