Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Dianggap Rendah, Termasuk Pasutri Berpendapatan 14 Juta di Jakarta
Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Dianggap Rendah, Termasuk Pasutri Berpendapatan 14 Juta di Jakarta

Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Dianggap Rendah, Termasuk Pasutri Berpendapatan 14 Juta di Jakarta

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Menteri Dalam Negeri Tito menegaskan bahwa batas penghasilan bulanan sebesar Rp 8 juta atau kurang kini secara resmi dikategorikan sebagai penghasilan rendah. Kebijakan ini bertujuan memberikan dasar yang lebih jelas bagi program bantuan sosial dan kebijakan fiskal yang menargetkan rumah tangga berpendapatan rendah.

Selain itu, pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di wilayah Jakarta dan memiliki total pendapatan gabungan di bawah Rp 14 juta per bulan juga dimasukkan dalam kategori yang sama. Penetapan ambang batas khusus untuk ibu kota mencerminkan tingginya biaya hidup dan kebutuhan dasar yang lebih besar dibandingkan daerah lain.

Berikut rangkuman poin utama kebijakan tersebut:

  • Batas penghasilan rendah nasional: ≤ Rp 8.000.000 per bulan.
  • Batas penghasilan rendah untuk pasutri di Jakarta: ≤ Rp 14.000.000 per bulan.
  • Target kebijakan: Mempermudah penentuan penerima bantuan sosial, subsidi perumahan, dan program kesehatan.
  • Implikasi bagi pemerintah daerah: Harus menyesuaikan kriteria verifikasi data pendapatan warga.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi bantuan, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memberi kepastian bagi keluarga yang berada di ambang batas kemiskinan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan berkala untuk memastikan data pendapatan yang akurat dan menghindari penyalahgunaan program.

Dengan definisi baru ini, rumah tangga yang sebelumnya berada di antara kategori menengah ke bawah kini dapat lebih mudah mengakses program kesejahteraan, termasuk subsidi listrik, bantuan pangan, dan program pelatihan kerja yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan mereka.