KLH Gugat PT Beringin Petroleum Energy karena Cemari Lingkungan di Tangerang
KLH Gugat PT Beringin Petroleum Energy karena Cemari Lingkungan di Tangerang

KLH Gugat PT Beringin Petroleum Energy karena Cemari Lingkungan di Tangerang

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan yang mengelola limbah minyak bekas, karena diduga mencemari lingkungan di kawasan Tangerang. Gugatan tersebut didasarkan pada temuan bahwa limbah oli cair dan padat yang dihasilkan oleh perusahaan tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan limbah berbahaya yang ditetapkan pemerintah.

Penemuan pencemaran bermula dari inspeksi rutin pada bulan Januari 2024, ketika petugas menemukan tumpahan oli pada area pembuangan limbah di daerah Cengkareng, Tangerang. Analisis laboratorium mengindikasikan kadar logam berat dan hidrokarbon di atas ambang batas yang diizinkan.

  • Identifikasi pelanggaran: penyimpanan limbah tanpa izin, pembuangan tidak terkontrol, dan tidak melakukan pemantauan rutin.
  • Dasar hukum: Undang‑Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Potensi sanksi: denda hingga Rp 5 miliar dan/atau penutupan operasional sementara.

Berikut adalah perkiraan tahapan proses hukum yang akan dijalankan KLH:

  1. Penyampaian surat peringatan resmi kepada PT Beringin Petroleum Energy.
  2. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
  3. Penyidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti lingkungan.
  4. Putusan pengadilan dan penetapan sanksi administratif atau pidana.
  5. Implementasi pemulihan lingkungan, termasuk remediasi tanah dan air.
Tahapan Waktu Perkiraan
Surat peringatan Februari 2024
Gugatan diajukan Maret 2024
Sidang pertama April–Mei 2024
Putusan akhir Juli 2024

Pihak perusahaan, melalui juru bicaranya, menyatakan akan meninjau kembali prosedur pengelolaan limbah dan siap bekerja sama dengan otoritas untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Namun, KLH menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, khususnya dalam industri pengolahan oli yang memiliki potensi dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem setempat.