Polisi Ringkus Pria Setelah Tiga Kali Mencuri di Minimarket Tambora
Polisi Ringkus Pria Setelah Tiga Kali Mencuri di Minimarket Tambora

Polisi Ringkus Pria Setelah Tiga Kali Mencuri di Minimarket Tambora

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, berusia 26 tahun, setelah teridentifikasi melakukan tiga aksi pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan mencuri bahan kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, dan mie instan.

Setelah menerima laporan dari pihak toko, tim kepolisian melakukan penyelidikan selama dua hari. Pada hari Jumat, petugas melakukan penangkapan di kediaman tersangka dan menemukan barang-barang yang masih tersisa di dalam tasnya.

MR akan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Berdasarkan peraturan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun serta denda, tergantung pada nilai barang yang dicuri.

Warga sekitar mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini, mengingat minimarket tersebut merupakan tempat belanja harian bagi banyak keluarga. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Berikut ringkasan kronologis kejadian:

  • Hari pertama: MR masuk ke minimarket, mengambil beras 2 kilogram dan melarikan diri.
  • Hari kedua: MR kembali, mencuri minyak goreng 1 liter dan mie instan.
  • Hari ketiga: MR kembali lagi, mengambil barang tambahan dan ketahuan oleh CCTV.

Polisi saat ini tengah memperkuat koordinasi dengan pemilik usaha retail di wilayah tersebut untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan.