Aturan Baru Kemendag Bikin Importir Wajib Taati Pelaporan Ketat, Sanksi Pembekuan bagi yang Tidak Melapor
Aturan Baru Kemendag Bikin Importir Wajib Taati Pelaporan Ketat, Sanksi Pembekuan bagi yang Tidak Melapor

Aturan Baru Kemendag Bikin Importir Wajib Taati Pelaporan Ketat, Sanksi Pembekuan bagi yang Tidak Melapor

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan regulasi impor yang memperkuat layanan perizinan serta pengawasan terhadap kegiatan importir. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kepatuhan, dan menekan praktik ilegal dalam rantai pasok barang impor.

Berikut poin‑poin utama yang diatur dalam aturan baru tersebut:

  • Pelaporan wajib: Setiap importir harus menyampaikan laporan lengkap mengenai barang yang diimpor, nilai transaksi, serta dokumen pendukung melalui sistem elektronik yang telah disiapkan Kemendag.
  • Jadwal pelaporan: Laporan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah barang masuk ke pelabuhan atau titik masuk lainnya.
  • Verifikasi data: Data yang dilaporkan akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem; jika terdapat ketidaksesuaian, importir akan menerima notifikasi untuk perbaikan dalam waktu 24 jam.
  • Sanksi pembekuan: Importir yang tidak melaporkan atau memberikan data palsu akan dikenakan pembekuan izin impor selama minimal 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung tingkat pelanggaran.
  • Denda administratif: Selain pembekuan, denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dapat dijatuhkan sesuai dengan nilai transaksi dan frekuensi pelanggaran.

Regulasi ini juga menambahkan mekanisme pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum familiar dengan sistem elektronik. Kemendag menyediakan pelatihan daring serta hotline khusus untuk membantu proses pelaporan.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan proses impor menjadi lebih transparan, mengurangi peluang praktik korupsi, dan meningkatkan daya saing produk lokal. Importir diharapkan dapat menyesuaikan operasionalnya secepatnya agar terhindar dari sanksi.