Kejagung Sita Mobil Asep Yusuf dalam Kasus MBG
Kejagung Sita Mobil Asep Yusuf dalam Kasus MBG

Kejagung Sita Mobil Asep Yusuf dalam Kasus MBG

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik Asep Yusuf Soemantri (AYS) yang menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi MBG (Mitra Binaan Garuda). Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024.

Berikut ini rincian aset yang disita:

  • Satu unit mobil sedan bermerk Toyota Avanza, tahun produksi 2019, warna hitam, dengan nomor polisi B 1234 CD.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan prinsip tidak ada kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset akan tetap berada di bawah pengawasan lembaga hingga proses persidangan selesai.

Pihak keluarga Asep Yusuf belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan tersebut. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini.