BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara Saat Hari Libur
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara Saat Hari Libur

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara Saat Hari Libur

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang menetapkan penghentian sementara layanan Mobil Bus Garuda (MBG) pada hari-hari libur nasional. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional serta menyesuaikan jadwal layanan dengan pola mobilitas masyarakat selama periode libur.

Berikut poin-poin utama SE tersebut:

  • Waktu penghentian: Layanan MBG tidak beroperasi mulai pukul 00.00 hingga pukul 23.59 pada seluruh hari libur yang diumumkan pemerintah.
  • Alasan kebijakan: Mengoptimalkan penggunaan armada, mengurangi biaya operasional, dan menyesuaikan permintaan penumpang yang biasanya menurun pada hari libur.
  • Pengaruh terhadap penumpang: Penumpang diharapkan mencari alternatif transportasi lain seperti kereta api, transportasi online, atau layanan bus lain yang tetap beroperasi.
  • Pengembalian layanan: Operasional MBG akan kembali normal pada hari kerja berikutnya setelah libur berakhir.

BGN menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Jika analisis menunjukkan kebutuhan untuk melanjutkan layanan pada hari libur tertentu, regulasi dapat diperbarui kembali.

Pihak manajemen MBG juga diminta untuk menyosialisasikan informasi ini kepada publik melalui media sosial, stasiun radio, dan papan informasi di terminal bus, guna meminimalkan kebingungan penumpang.