Polda NTB Serahkan Perkara Narkoba Mantan Kapolres Bima ke Jaksa
Polda NTB Serahkan Perkara Narkoba Mantan Kapolres Bima ke Jaksa

Polda NTB Serahkan Perkara Narkoba Mantan Kapolres Bima ke Jaksa

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas perkara narkotika yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota kepada Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan ini menandai tahap lanjutan penyelidikan setelah aparat kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang mengaitkan mantan pejabat kepolisian tersebut dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Beberapa poin penting yang tercantum dalam berkas penyerahan antara lain:

  • Identitas lengkap mantan Kapolres Bima beserta riwayat jabatan.
  • Rincian barang bukti narkotika yang berhasil disita, termasuk kuantitas dan jenis zat.
  • Daftar saksi dan narasumber yang memberikan keterangan terkait jaringan distribusi narkotika.
  • Hasil analisis laboratorium atas sampel narkotika yang ditemukan.
  • Rekomendasi tindakan hukum yang dapat dijatuhkan, mulai dari penetapan tersangka hingga tuntutan pidana.

Penyerahan berkas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum, mengingat posisi mantan Kapolres yang sebelumnya memiliki wewenang dalam penegakan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk aparat kepolisian yang pernah menduduki jabatan tinggi.

Kejaksaan Negeri setempat kini akan melanjutkan penyelidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan menyiapkan dokumen penuntutan apabila bukti yang ada dianggap cukup. Jika terbukti bersalah, mantan Kapolres Bima dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan terhadap oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah NTB, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi upaya pemberantasan narkotika yang melibatkan semua elemen penegak hukum.