6 Influencer Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah Hanania Travel
6 Influencer Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah Hanania Travel

6 Influencer Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah Hanania Travel

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang influencer yang diduga terlibat dalam skandal penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang dikelola oleh Hanania Travel. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama para calon jamaah umrah yang merasa dirugikan.

Latar Belakang Kasus

Hanania Travel, sebuah biro perjalanan umrah yang beroperasi di Jakarta, dilaporkan menerima dana dari ribuan jamaah untuk penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima layanan yang dijanjikan, bahkan tidak ada konfirmasi keberangkatan. Setelah laporan berantai muncul, pihak kepolisian membuka penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Peran Influencer

Enam influencer yang dikenal memiliki jutaan pengikut di media sosial diduga mempromosikan paket umrah Hanania Travel melalui postingan, story, dan video. Promosi tersebut menyertakan klaim eksklusif, diskon khusus, dan jaminan layanan yang kemudian tidak terpenuhi. Penyelidikan berfokus pada apakah influencer tersebut menerima kompensasi atau imbalan lain yang melanggar peraturan periklanan dan hukum pidana.

Rangkaian Pemeriksaan

Tanggal Kegiatan
12 Juni 2024 Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti awal dan mengidentifikasi enam influencer terkait.
13 Juni 2024 Pengambilan keterangan saksi, termasuk korban yang menjadi jamaah umrah.
14 Juni 2024 Pemeriksaan formal terhadap keenam influencer di kantor Polres Metro Jaya.

Selama pemeriksaan, para influencer diminta menjelaskan peran mereka dalam promosi, sumber dana, serta hubungan kontraktual dengan Hanania Travel. Hingga kini, semua responden tetap bersikukuh bahwa mereka hanya bertindak sebagai media promosi tanpa pengetahuan tentang penyalahgunaan dana.

Reaksi Publik dan Penegakan Hukum

Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat. Organisasi konsumen mengingatkan pentingnya verifikasi biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran, serta menekankan perlunya regulasi lebih ketat bagi influencer dalam mengiklankan produk atau layanan keagamaan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan hasil akhir akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, influencer dapat dikenai sanksi pidana serta denda administratif sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri pariwisata religi dan ekosistem digital, menggarisbawahi pentingnya etika promosi serta perlindungan konsumen di era media sosial.