BPJS Kesehatan Pati Klarifikasi Isu Denda Iuran Hingga Rp700 Ribu
BPJS Kesehatan Pati Klarifikasi Isu Denda Iuran Hingga Rp700 Ribu

BPJS Kesehatan Pati Klarifikasi Isu Denda Iuran Hingga Rp700 Ribu

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan adanya denda iuran sampai dengan Rp700.000 bagi peserta yang terlambat membayar.

Isu tersebut pertama kali muncul di media sosial dan grup chat warga, menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar Rp700 ribu per bulan. Penularan berita tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan peserta BPJS Kesehatan di wilayah Pati.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa angka Rp700 ribu tidak pernah menjadi ketentuan dalam peraturan BPJS. Ia menjelaskan bahwa denda administrasi yang berlaku adalah sebesar 2% (dua persen) dari total iuran yang belum dibayar untuk setiap bulan keterlambatan, dengan batas maksimum denda tidak melebihi 10% dari iuran bulanan.

Berikut rangkuman perhitungan denda yang sesuai dengan aturan:

  • Jika iuran bulanan peserta sebesar Rp150.000, denda 2% per bulan = Rp3.000 per bulan.
  • Jika keterlambatan berlangsung selama 3 bulan, total denda = Rp9.000.
  • Batas maksimum denda tidak boleh melampaui 10% dari iuran bulanan, yaitu Rp15.000 untuk contoh di atas.

BPJS Kesehatan Pati menghimbau seluruh peserta untuk selalu memeriksa tagihan melalui kanal resmi, seperti kantor cabang, call center 1500400, atau aplikasi Mobile JKN. Dengan cara ini, peserta dapat memastikan jumlah iuran dan denda yang sebenarnya serta menghindari informasi palsu.

Selain itu, Nuzuludin Hasan menekankan pentingnya edukasi publik mengenai hak dan kewajiban peserta. Ia menambahkan bahwa petugas BPJS siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila ada keraguan terkait iuran atau denda.

Peserta yang merasa telah dikenakan denda tidak sesuai dapat mengajukan keberatan melalui prosedur pengaduan resmi yang tersedia di website BPJS Kesehatan atau langsung ke kantor cabang terdekat.