Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar
Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar

Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Jakarta – Pada hari Jumat, Mira Hayati, seorang pengusaha kosmetik yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena memasarkan produk kecantikan mengandung bahan berbahaya, resmi melunasi denda sebesar Rp1 miliar yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Makassar.

Kasus ini bermula pada akhir 2022 ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh perusahaan milik Mira mengandung zat kimia terlarang, antara lain formaldehid dan merkuri. Setelah penyelidikan bersama Kepolisian Resor Makassar, Mira ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan memutuskan bahwa Mira Hayati bersalah melakukan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Produk Kesehatan serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman penjara selama enam bulan, ia juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp1 miliar.

  • Barang bukti: 12 jenis produk kosmetik meliputi krim wajah, serum, dan bedak.
  • Bahan terlarang: formaldehid, merkuri, dan pewarna sintetis yang tidak terdaftar.
  • Kerugian konsumen: diperkirakan lebih dari 500 orang mengalami iritasi kulit.

Pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh seorang perwakilan keluarga Mira di kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juni 2026. Dalam pernyataannya, perwakilan keluarga menyatakan penyesalan atas tindakan bisnis yang melanggar regulasi dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Winarno menegaskan bahwa penyelesaian denda ini merupakan contoh penegakan hukum yang tegas dalam upaya melindungi konsumen dari produk berbahaya. Kami akan terus memantau pasar kosmetik dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

Kasus Mira Hayati menjadi peringatan bagi industri kecantikan di Indonesia untuk lebih transparan dalam proses produksi dan melaporkan bahan baku secara akurat kepada regulator. Konsumen diharapkan lebih selektif dan selalu memeriksa izin edar serta label produk sebelum membeli.