RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tegaskan Tidak Akan Kirim Personel Tanpa Permintaan
RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tegaskan Tidak Akan Kirim Personel Tanpa Permintaan

RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tegaskan Tidak Akan Kirim Personel Tanpa Permintaan

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Rancangan Undang-Undang (RUU) kepolisian yang sedang dibahas di DPR mencakup ketentuan baru yang memungkinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi penempatan personel di lembaga-lembaga non‑polisi.

Kapten Jenderal Listyo Sigit, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), memberikan klarifikasi terkait hal tersebut dalam sebuah konferensi pers. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mengirimkan personelnya ke luar organisasi kecuali ada permintaan resmi dari lembaga yang bersangkutan.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Kapolri:

  • RUU Polri memang memberi ruang bagi anggota untuk mengisi posisi sipil, tetapi penempatan harus berdasarkan permintaan resmi.
  • Polri tidak akan mengirimkan personel secara otomatis hanya karena adanya peluang pekerjaan di sektor sipil.
  • Setiap penugasan akan melalui prosedur seleksi internal yang ketat untuk memastikan kesesuaian kompetensi.
  • Jika tidak ada permintaan, personel tidak akan dipindahkan atau dikirim ke luar struktur kepolisian.

Kapolri juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas karier bagi anggota Polri, sekaligus memperkuat kolaborasi antar‑lembaga pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian dengan tidak mengorbankan fungsi utama Polri demi kepentingan sipil.

Para pengamat menilai bahwa rancangan ini dapat menjadi langkah strategis dalam memodernisasi institusi kepolisian, asalkan mekanisme penempatan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap penempatan harus tetap memperhatikan aspek keamanan nasional dan kepentingan publik.