Lima Pemuda Tersangka Pesta Gay di Karawang, Begini Kronologinya Berawal dari Kumpul‑Kumpul
Lima Pemuda Tersangka Pesta Gay di Karawang, Begini Kronologinya Berawal dari Kumpul‑Kumpul

Lima Pemuda Tersangka Pesta Gay di Karawang, Begini Kronologinya Berawal dari Kumpul‑Kumpul

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Polisi Karawang menahan lima orang pemuda pada Minggu (7 Juni 2026) malam setelah mengungkap dugaan pesta gay yang berlangsung di Theater Night Mart, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Karawang.

Kronologi singkat peristiwa dapat dirangkum sebagai berikut:

  • 17.00 WIB: Sekelompok pemuda berkumpul secara informal di sebuah rumah pribadi untuk bersosialisasi.
  • 19.30 WIB: Kelompok tersebut memutuskan melanjutkan pertemuan ke Theater Night Mart, yang dikenal sebagai tempat hiburan malam dengan fasilitas bar dan musik live.
  • 20.15 WIB: Aktivitas seksual sesama jenis terjadi di ruang VIP yang kurang terawasi.
  • 21.45 WIB: Pengunjung lain melaporkan kejadian kepada petugas keamanan venue, yang kemudian menghubungi kepolisian.
  • 22.30 WIB: Polisi tiba, melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti.

Kelima tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus berbuat asusila menurut Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan dihadapkan pada dakwaan pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengelola Theater Night Mart menyatakan akan meningkatkan pengawasan internal dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.