Pria Pemilik Anjing Penyerang Bocah di Bogor Jadi Tersangka

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Polisi Resor Bogor pada Rabu (23/05/2024) resmi menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang anak berusia 9 tahun, MAS, akibat gigitan anjing pemburu di kawasan hutan Kecamatan Jasinga.

Berikut kronologis singkat yang disusun dari hasil penyelidikan:

  • 15.30 WIB – MAS dan teman‑temannya berada di area hutan Jasinga.
  • 15.45 WIB – Anjing pemburu menyerang MAS tanpa peringatan.
  • 15.50 WIB – Warga sekitar memberikan pertolongan pertama dan memanggil ambulans.
  • 16.10 WIB – MAS tiba di rumah sakit, kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Polres Bogor melakukan olah TKP dan menemukan jejak anjing serta bekas gigitan pada korban. Hasil forensik mengonfirmasi bahwa gigitan tersebut disebabkan oleh anjing pemburu dengan gigi kuat, sehingga menimbulkan luka dalam yang berakibat fatal.

Pria berinisial Y, yang merupakan pemilik anjing tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mengendalikan hewan peliharaannya. Ia kini berada di tahanan Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Dalam penyidikan, pihak berwajib akan menelusuri apakah anjing tersebut memiliki ijin resmi sebagai hewan pemburu serta menilai kepatuhan pemiliknya terhadap peraturan pengendalian hewan.

Komunitas setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Beberapa warga menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait kepemilikan anjing jenis pemburu, termasuk keharusan vaksinasi, pelatihan, dan pembatasan akses ke area publik.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan hingga menemukan semua fakta yang relevan. Sementara itu, keluarga MAS masih berada dalam suasana duka yang mendalam dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.