Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan
Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan

Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Imigrasi Kelas I Semarang berhasil menahan empat warga negara Tiongkok yang diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan daring internasional. Penangkapan dilakukan pada hari ini di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.

  • Pengiriman pesan palsu yang mengaku mewakili institusi resmi.
  • Permintaan transfer uang ke rekening virtual.
  • Penggunaan dokumen palsu untuk memperkuat kepercayaan korban.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan kepolisian serta unit siber nasional. Seluruh barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan catatan transaksi, telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka kini berada di bawah tahanan Imigrasi dan akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Keimigrasian serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal siber yang beroperasi lintas batas.

Pihak berwenang menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi online serta melaporkan dugaan penipuan kepada otoritas terkait.