Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator dari Tambang Ilegal di Kolaka
Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator dari Tambang Ilegal di Kolaka

Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator dari Tambang Ilegal di Kolaka

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyita tiga unit ekskavator yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penindakan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan tentang aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak wilayah hutan dan mengancam ekosistem setempat. Pada saat penyitaan, ketiga ekskavator berada di lokasi tambang yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh pihak kepolisian:

  • Mengidentifikasi lokasi tambang ilegal melalui intelijen dan pengaduan masyarakat.
  • Mengamankan area tambang dan menghalangi pergerakan alat berat.
  • Menyeret tiga ekskavator ke kantor Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum lingkungan serta menghentikan praktek penambangan yang tidak berizin. Selanjutnya, ekskavator yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku.

Kejadian ini menambah catatan panjang kasus penambangan liar di Sulawesi Tenggara, dimana pemerintah daerah dan aparat keamanan terus berkoordinasi untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lebih lanjut.