Pemkot Kediri Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
Pemkot Kediri Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Pemkot Kediri Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri melaksanakan operasi gabungan yang berhasil menyita 3.412 batang rokok ilegal. Penyelidikan dimulai setelah muncul indikasi peredaran barang tembakau tanpa izin di wilayah kota.

Rokok yang disita berasal dari berbagai merek palsu yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut diperkirakan melanggar regulasi perpajakan dan berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan bagi konsumen.

Petugas Kediri mengamankan barang tersebut di beberapa titik distribusi, termasuk gudang penyimpanan dan lokasi penjualan ilegal. Seluruh proses penyitaan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, dan hasilnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kediri menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi kota untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menambah penerimaan daerah dari pajak tembakau yang sah.

Bea Cukai juga menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi rutin yang menargetkan jaringan distribusi barang tembakau ilegal di seluruh Jawa Timur. Pihaknya mengingatkan bahwa pelaku yang terlibat akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Cukai.

Berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok ilegal dan mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk tembakau yang telah terdaftar resmi.