Kejari Surabaya Tangkap Dua Pelaku Kredit Fiktif Senilai Rp4,75 Miliar
Kejari Surabaya Tangkap Dua Pelaku Kredit Fiktif Senilai Rp4,75 Miliar

Kejari Surabaya Tangkap Dua Pelaku Kredit Fiktif Senilai Rp4,75 Miliar

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar.

Penangkapan dilakukan pada pertengahan Mei 2024 setelah serangkaian penyelidikan bersama Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Liauw Yulian dan seorang rekan tidak disebutkan nama lengkapnya, ditahan di kediaman masing‑masing dan kini berada dalam proses penyidikan.

Investigasi bermula ketika audit internal Bank Jatim menemukan adanya pencairan kredit tanpa dukungan dokumen bisnis yang sah. Selanjutnya, Tim Tabur mengumpulkan bukti berupa dokumen palsu, rekaman percakapan, serta aliran dana yang mengarah pada penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja.

Berikut rangkuman fakta utama kasus ini:

  • Nilai total kredit fiktif: Rp4,75 miliar.
  • Korban utama: Bank Jatim, sebagai lembaga keuangan milik negara.
  • Pasal yang dikenakan: Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal terkait penyalahgunaan fasilitas perbankan.
  • Hasil penangkapan: Dua tersangka ditangkap dan barang bukti utama disita.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Dr. H. Muhammad Iqbal, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan akan terus diperkuat. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan para tersangka akan diajukan ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di bidang keuangan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang seharusnya mendukung pertumbuhan usaha produktif.