Sebelum Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Ungkap Modus Penjualan Titik SPPG
Sebelum Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Ungkap Modus Penjualan Titik SPPG

Sebelum Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Ungkap Modus Penjualan Titik SPPG

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Pengacara senior dan mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sony Sanjaya, mengungkap secara terbuka mekanisme penjualan titik dapur SPPG (Sistem Pengelolaan Penerimaan Gas) sebelum dirinya resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan MBG (Mitra Binaan Gas) dan BGN (Badan Gas Nasional). Pengakuan Sony muncul dalam sebuah pertemuan pers yang dihadiri sejumlah jurnalis, di mana ia menegaskan bahwa praktik jual-beli titik SPPG telah berlangsung lama dan melibatkan yayasan palsu serta jaringan birokrasi yang rapuh.

Berikut ini rangkaian modus yang dijelaskan Sony Sanjaya:

  • Pemilihan Yayasan Palsu: Sebuah yayasan yang tidak memiliki legalitas resmi dijadikan perantara untuk menyalurkan dana dan dokumen resmi. Yayasan ini biasanya didirikan hanya di atas kertas dan tidak melakukan aktivitas sosial yang nyata.
  • Penawaran Titik Secara Pribadi: Pejabat yang berwenang menghubungi calon pembeli melalui jaringan pribadi, menawarkan titik dapur dengan harga di bawah nilai pasar. Penawaran ini tidak diumumkan secara publik.
  • Pembayaran Melalui Rekening Palsu: Dana dibayarkan ke rekening rekening yang dimiliki oleh yayasan abal-abal atau pihak ketiga yang kemudian mengalihkan sebagian besar uang ke rekening pribadi pejabat.
  • Pengurusan Izin Palsu: Dokumen perizinan yang sah dipalsukan atau dimodifikasi, memungkinkan pembeli mendapatkan hak eksklusif tanpa melalui prosedur verifikasi resmi.
  • Penutupan Jejak: Setelah transaksi selesai, dokumen asli dihancurkan atau disimpan di tempat yang sulit diakses, sehingga proses audit menjadi sangat sulit.

Kasus ini mengemuka setelah penyelidikan KPK menemukan aliran dana yang mencurigakan antara MBG, BGN, dan sejumlah yayasan yang tidak terdaftar secara resmi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa beberapa pejabat tinggi di BGN terlibat dalam penetapan alokasi titik SPPG kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian menyalurkan kembali keuntungan ke rekening pribadi mereka.

Dalam pernyataannya, Sony menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi, khususnya pada sektor gas yang menjadi tulang punggung kebutuhan rumah tangga. Ia menambahkan bahwa praktik jual titik SPPG tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen yang harus membayar harga lebih tinggi karena monopoli yang dibentuk.

Pengungkapan Sony Sanjaya ini menambah tekanan pada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan yayasan palsu, dapat diproses secara adil di pengadilan.