Polda Metro Jaya Fokus Kenakan Pasal Penggelapan pada Kasus Hanania Group
Polda Metro Jaya Fokus Kenakan Pasal Penggelapan pada Kasus Hanania Group

Polda Metro Jaya Fokus Kenakan Pasal Penggelapan pada Kasus Hanania Group

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Polda Metro Jaya kini menitikberatkan penegakan pasal penggelapan terhadap tersangka yang berinisial ASFR, seorang pria berusia 30 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama Hanania Group. Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta KUHP tentang penggelapan.

  • Pengumpulan bukti: dokumen keuangan, catatan bank, dan kesaksian internal.
  • Penyusunan surat dakwaan: memuat pasal penggelapan yang sesuai.
  • Pemeriksaan tersangka: dilakukan secara resmi di kantor Polda Metro Jaya.
  • Proses persidangan: akan dilanjutkan di pengadilan negeri setempat.

Penggunaan pasal penggelapan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor bisnis, khususnya yang melibatkan perusahaan swasta dengan dana publik. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kasus Hanania Group masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian akan terus memperbaharui informasi seiring perkembangan proses hukum.