PNJ Pastikan Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Masih Diproses
PNJ Pastikan Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Masih Diproses

PNJ Pastikan Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Masih Diproses

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menegaskan bahwa penanganan kasus asusila sesama jenis yang terjadi di perpustakaan kampus masih berada dalam proses penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur internal serta peraturan perundang‑undangan.

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada awal bulan ini setelah seorang mahasiswa melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan dua orang mahasiswa lainnya di ruang baca perpustakaan. Pihak keamanan kampus langsung melakukan intervensi dan menahan para pelaku untuk proses lebih lanjut.

  • Pengumpulan bukti dan saksi oleh tim investigasi internal.
  • Wawancara terdakwa serta korban dan saksi yang terkait.
  • Penilaian hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan kampus tentang etika dan perilaku mahasiswa.
  • Penyusunan rekomendasi tindakan disiplin, yang dapat berupa sanksi akademik, skorsing, atau pencabutan hak keanggotaan perpustakaan.

Rektor PNJ menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila apa pun, termasuk yang melibatkan hubungan sesama jenis, dan bahwa seluruh proses akan berlangsung transparan serta adil. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan belajar yang aman dan menghormati nilai‑nilai moral serta hukum yang berlaku,” ujar rektor dalam konferensi pers virtual.

Selain langkah-langkah investigatif, PNJ juga mengumumkan beberapa kebijakan pendukung untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, antara lain:

  1. Peningkatan sosialisasi kode etik kampus kepada seluruh civitas akademika.
  2. Penyediaan layanan konseling psikologis bagi korban dan pelaku.
  3. Penerapan sistem pemantauan CCTV yang lebih ketat di area-area publik kampus.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum mengenai penegakan norma moral, hak asasi, serta kebijakan kampus terkait orientasi seksual. Namun, PNJ menegaskan bahwa penanganannya akan berlandaskan pada hukum yang berlaku tanpa memihak pada aspek pribadi.

Hasil akhir dari proses investigasi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dua minggu ke depan, dengan harapan semua pihak dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum.