Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026: Besaran, Mekanisme, dan Siapa yang Berhak

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Jumat pagi, 2 Juni 2026, menandai dimulainya pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, TNI/Polri, serta pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan dilakukan secara bertahap namun sudah dapat diakses sejak hari ini melalui jaringan pembayaran Taspen di seluruh Indonesia.

Pencairan Gaji Ke-13 Dimulai

Menurut ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji ke-13 paling awal dapat dilakukan pada bulan Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, proses penyaluran dimulai pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen. Bagi ASN aktif, PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri, pencairan dilakukan oleh masing‑masing instansi sesuai prosedur internal. Semua penerima tidak perlu mengajukan permohonan tambahan atau melakukan autentikasi ulang; dana akan masuk secara otomatis ke rekening yang terdaftar.

Kriteria Penerima dan Besaran Gaji Ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen yang termasuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran yang diterima berbeda‑beda tergantung pangkat, jabatan, golongan, serta kelas jabatan masing‑masing penerima.

  • ASN aktif (PNS, PPPK): Besaran bervariasi sesuai golongan I sampai IV, dengan tambahan tunjangan jabatan yang mempengaruhi total.
  • Pensiunan ASN: Nilai gaji ke-13 mengacu pada golongan terakhir saat masih aktif, mengikuti lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • TNI/Polri dan pejabat negara: Dapatkan gaji ke-13 dengan perhitungan serupa, menyesuaikan komponen penghasilan terakhir.

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Pajak penghasilan atas gaji ke-13 sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Mekanisme Penyaluran oleh Taspen

PT Taspen menyalurkan dana melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Proses otomatis memastikan bahwa setiap pensiunan menerima haknya tanpa harus mengisi formulir atau mengunjungi kantor. Informasi resmi disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen (@taspen) pada 23 Mei 2026, menegaskan bahwa pencairan dapat dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Walaupun sebagian besar ASN berhak, ada dua kategori yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau cuti tanpa gaji.
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

Selain itu, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa PNS, TNI, dan Polri yang berada dalam kondisi tertentu (misalnya sedang menjalani hukuman disiplin berat) tidak menerima gaji ke-13.

Manfaat dan Harapan

Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan keluarga, pembayaran tagihan, atau persiapan liburan menjelang Hari Raya. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.

Dengan peluncuran pencairan pada awal Juni, diharapkan seluruh penerima dapat merencanakan keuangan mereka secara lebih baik menjelang musim liburan akhir tahun. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menyalurkan hak-hak ASN secara tepat waktu, menghindari penundaan yang dapat menimbulkan beban tambahan.

Secara keseluruhan, gaji ke-13 2026 diharapkan menjadi stimulus positif bagi ribuan ASN, pensiunan, dan anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah dalam menegakkan kebijakan kesejahteraan aparatur negara.