Eks Istri Reza Smash Fabiola Elizabeth Ditangkap, Diduga Rugi Korban Love Scamming Rp41 Miliar
Eks Istri Reza Smash Fabiola Elizabeth Ditangkap, Diduga Rugi Korban Love Scamming Rp41 Miliar

Eks Istri Reza Smash Fabiola Elizabeth Ditangkap, Diduga Rugi Korban Love Scamming Rp41 Miliar

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Jakarta, 2 Juni 2026 – Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri penyanyi Reza Anugrah yang lebih dikenal dengan nama Reza Smash, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan penipuan daring internasional yang menjerat korban dengan modus love scamming. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (2/6/2026).

Latar Belakang Fabiola Elizabeth

Fabiola Elizabeth Agnes lahir pada tahun 1995, berusia 31 tahun, dan merupakan warga negara Jerman yang telah lama menetap di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat. Meskipun berstatus warga asing, ia fasih berbahasa Sunda dan pernah mengelola kanal YouTube bernama Sundaliwood sejak Maret 2022, yang menampilkan konten berbahasa daerah tersebut.

Pernikahan dengan Reza Smash berlangsung sejak September 2018 dan menghasilkan satu anak. Hubungan mereka berakhir pada tahun 2020 setelah serangkaian pertengkaran publik yang melibatkan tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku bermasalah lainnya. Fabiola secara terbuka mengumumkan perceraian di media sosial pada Juni 2020, menambahkan komentar tajam terhadap mantan suaminya.

Penangkapan dan Tuduhan

Menurut pernyataan Kombes Himawan Susanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Fabiola berperan sebagai “model” dalam jaringan penipuan. Tugas utamanya adalah melakukan panggilan video dengan korban untuk memperkuat ikatan emosional yang sebelumnya dibangun oleh tim marketing sindikat. Kehadirannya dalam video call dianggap kunci dalam meyakinkan korban agar menyalurkan dana ke rekening palsu.

Modus operandi jaringan tersebut, yang dikenal secara internasional sebagai “pig butchering” atau love scamming, melibatkan proses tiga tahap: (1) pemasaran digital yang memancing korban melalui media sosial, (2) pembangunan hubungan emosional secara intensif, dan (3) penipuan investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi secara lintas negara dengan basis utama di Solo Baru, Sukoharjo.

Kerugian dan Dampak

Hasil penyelidikan menunjukkan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 41,1 miliar. Korban berasal dari beragam wilayah, baik domestik maupun internasional, dan sebagian besar menjadi sasaran setelah terlibat dalam percakapan video yang dipandu oleh Fabiola. Berikut rangkuman data kerugian:

  • Total kerugian: Rp 41,1 miliar
  • Jumlah tersangka yang diamankan: lebih dari 30 orang
  • Wilayah operasi: Solo Baru, Sukoharjo (Jawa Tengah) dengan jaringan internasional

Identitas dan Ciri Fisik

Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial “F” sebagai Fabiola Elizabeth Agnes setelah mencocokkan ciri fisik, termasuk tato salib di leher serta beberapa tato di tangan. Identifikasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, yang menegaskan keabsahan identitas tersebut.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Berita penangkapan Fabiola cepat menyebar di media sosial, memicu perdebatan mengenai peran selebritas dalam kasus kejahatan siber. Netizen menilai pentingnya edukasi tentang love scamming serta menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk penggalian bukti digital, pelacakan aliran dana, serta pemeriksaan saksi korban. Fabiola saat ini berada dalam tahanan polisi dan akan menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menegaskan kembali ancaman penipuan daring yang semakin canggih, terutama yang memanfaatkan elemen emosional untuk memanipulasi korban. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memverifikasi identitas lawan bicara secara menyeluruh, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.