Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan
Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan

Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan

LintasWarganet.com – 01 Juni 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Lampung Selatan. Penangkapan terjadi setelah tim satgas melakukan penyelidikan selama beberapa minggu dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas penebangan tidak sah.

Lokasi penangkapan berada di area hutan lindung yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta berfungsi sebagai penyerap karbon penting bagi wilayah tersebut. Kedua tersangka diduga telah menebang pohon secara ilegal menggunakan alat berat dan memindahkan kayu hasil tebang ke titik pengumpulan yang tidak berizin.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh aparat:

  • Pengumpulan intelijen dari warga dan satelit untuk mengidentifikasi titik penebangan.
  • Penyusunan tim penyidik gabungan Kemenhut, Dishut, dan Polri.
  • Penggerebekan di lokasi pada dini hari untuk meminimalisir perlawanan.
  • Pengamanan bukti berupa potongan kayu, alat berat, dan catatan logistik.
  • Penahanan kedua tersangka serta proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini juga menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan hutan Indonesia, di mana tekanan ekonomi dan permintaan pasar kayu sering memicu praktik illegal logging. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat regulasi, meningkatkan sanksi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya konservasi hutan.

Para pelaku kini sedang berada di tahanan sementara menunggu proses peradilan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara, denda tinggi, serta perintah ganti rugi lingkungan sesuai dengan Undang‑Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan.