Kemenhut Tetapkan Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire
Kemenhut Tetapkan Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kemenhut Tetapkan Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) resmi menamai empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Kabupaten Nabire, Papua.

Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (28 Mei 2024) melalui keterangan resmi Kemenhut setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir. Menurut hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga terlibat dalam operasi penambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan dan melanggar peraturan perundang‑undangan tentang pengelolaan sumber daya mineral.

  • Nama tersangka belum diumumkan untuk melindungi proses hukum.
  • Lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Nabire.
  • Jumlah emas yang diperkirakan diambil mencapai beberapa ratus kilogram.
  • Kerusakan lingkungan meliputi pembukaan lahan secara paksa dan pencemaran sungai.

Pihak Kemenhut menegaskan bahwa tindakan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran berat yang dapat mengancam keberlanjutan hutan tropis dan mengganggu hak-hak masyarakat adat setempat. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak hutan negara, termasuk menuntut para pelaku di pengadilan,” ujar Kepala Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut, Dr. Andi Prasetyo.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis lingkungan dan organisasi non‑pemerintah yang menyoroti meningkatnya aktivitas penambang asing di wilayah Papua. Mereka menuntut pemeriksaan lebih lanjut terhadap jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga terhubung dengan pasar internasional.

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan dilanjutkan melalui penyidikan oleh Kepolisian Daerah dan Pengadilan Negeri setempat. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara, denda besar, serta pemulihan kerusakan lingkungan sesuai dengan Undang‑Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Kasus ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam menegakkan kedaulatan sumber daya alam dan melindungi hutan negara dari eksploitasi ilegal, terutama yang melibatkan pihak asing.